Berhubung SIM A saya sudah akan kadaluarsa, maka saya harus segera melakukan mutasi SIM dari Bogor ke Jakarta. Pilihan saya mutasi daripada buat baru karena biayanya harusnya lebih murah dan gak perlu tes lagi.
Maka pergilah kami ke Polres Bogor di Cibinong, langsung ke bagian pelayanan SIM, oleh petugas kami diminta fotocoy KTP dan SIM masing-masing empat lembar, kemudian diberikan ke loket 4 (Bagian Entry Data).
Diloket petugas memberikan kami Tanda Bukti Permohonan SIM dan meminta kami fotocopy tanda bukti tsb 2 lembar. Setelah itu semua diberikan ke bagian Arsip, pas disamping loket 4, kami pun diminta menunggu.
Oh iya, selain SIM A saya juga mempunyai SIM C, sayangnya SIM C saya hilang entah dimana, sudah 2 tahun lalu. Atas desakan istri saya tanyakan hal ini ke petugas, apakah saya bisa mutasi SIM C yang hilang, ternyata bisa, petugas tersebut melihat data SIM C saya di komputer dan mencetak Tanda Bukti Permohonan SIM untuk SIM C saya, dan diminta ke bagian Arsip lagi untuk menyerahkan tanda bukti tersebut. Ternyata menurut petugas bagian Arsip saya harus menyertakan Surat Kehilangan SIM dari kantor polisi, tapi beliau bisa bantu,"urus surat kehilangannya nanti saja kalau sudah selesai pak" katanya. Ok, saya pikir daripada repot ya sudahlah iyakan saja.
45 menit kemudian saya dipanggil, Surat Pengantar Mutasi SIM selesai, tapi petugasnya bingung karena alamat di SIM A dan SIM C berbeda. Saya merasa harusnya tidak beda, karena waktu SIM itu dibuat pada hari yang sama dan dengan KTP yang sama. Saya cek ternyata nama di berkas SIM C berbeda, bukan nama saya. Dan akhirnya kami kembali menunggu berkas direvisi.
10 menit kemudian saya kembali dipanggil saya perhatikan nama dan alamat sudah benar. Petugas meminta biaya pengurusan Rp, 30.000 per berkas, dan karena dia sudah bantu saya memproses berkas mutasi SIM C tanpa surat kehilangan, dia minta biaya sukarela. Ok, berarti semua 2 berkas kali Rp. 30.000 plus uang bantu sukarela yang saya putuskan sebesar Rp. 20.000,- berarti total Rp. 80.000,- semua tanpa kwitansi.
Setelah berkas kami terima, kami pergi ke pos pelayanan polisi untuk membuat Surat Kehilangan SIM C untuk melengkapi Surat Pengantar Mutasi SIM kami tadi. Iseng-iseng istri melihat surat tersebut, dan ternyata tanggal lahir saya salah. Kembalilah kami ke bagian Arsip, tunggu 15 menit lagi untuk pembetulan, walaupun menurut petugasnya sebenarnya tanggal lahirnya tidak akan dilihat, yang penting nomor SIM nya benar, tapi kami tidak mau ambil resiko, lagian kami kan udah bayar, boleh dong.
Pembuatan surat kehilangan tidak ada masalah dan tanpa biaya sepeserpun, jempol untuk bagian pos pelayanan masyarakat.
Dan perjuangan akan kami lanjutkan di Jakarta ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar