Tampilkan postingan dengan label Mutasi SIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mutasi SIM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 September 2013

Mutasi SIM Masuk

Lanjutan dari Mutasi SIM Keluar ....

Perjuangan saya lanjutkan di Jakarta.

Berbekal informasi bahwa tempat pengurusan SIM di wilayah DKI Jakarta adalah di SATPAS Polda Metro Jaya, jalan Daan Mogot KM 11,5 dan pada hari Sabtu tetap buka, maka saya pun menuju TKP dengan berbekal berkas yang saya dapatkan sebelumnya dari Polres Bogor.

Sampai di TKP saya langsung di minta cek kesehatan, diloket cek kesehatan saya diminta fotocopy KTP dan bayar formulir Rp. 25.000,-. Langsug menuju ruangan cek kesehatan. Ternyata yang di cek cuma mata saja, saya duduk menghadap kotak yang berisi kombinasi huruf, dan diminta menyebutkan kombinasi huruf dipilih oleh petugas. Tidak sampai 1 menit sudah selesai :-)

Lanjut ke loket BRI untuk membayar perpanjangan SIM. Untuk SIM A dikenai biaya Rp. 80.000,- dan SIM C Rp. 75.000,-

Lanjut lagi ke loket Asuransi. Disini per-SIM dikenai biaya masing-masing Rp. 30.000,-. Jadi total Rp. 60.000,-

Lanjut ambil formulir pembuatan SIM dengan menunjukkan bukti bayar, kemudian isi formulis tsb.

Lanjut ke loket Mutasi SIM, disini seluruh berkas mutasi SIM dari bogor, hasil cek kesehatan, bukti pembayaran perpanjangan SIM dan Asuransi dan formulir di cek oleh petugas untuk kemudian datanya di inputkan ke sistem komputer mereka. Di loket ini saya diminta Rp. 30.000,- per SIM tanpa diberikan tanda terima uang. Resmikah biaya ini ? Tidak tahu....

Berbekal potongan nomor permohonan perpanjangan SIM dari loket mutasi, saya menuju ruang foto. Gak berapa lama dipanggil, petugas memperlihatkan data saya di komputer untuk menyakinkan benar saya. Kemudian diambil sidik jari, foto dan kemuadian tanda tangan.

Kemudian menuju loket pengambilan SIM, disini petugas kembali meminta Rp. 5.000,-  per SIM. Rupanya itu untuk bayar dompet SIM dari plastik. Okelah..

Dan SIM pun ditangan... Kalau ditotal-total seluruh biaya mutasi SIM A dan C saya habis Rp. 390.000,-. Lumayan lah daripada harus bikin baru, semoga pengalaman saya bisa berguna untuk yang berencana mutasi kendaraannya.


Selasa, 27 Agustus 2013

Mutasi SIM Keluar

Berhubung SIM A saya sudah akan kadaluarsa, maka saya harus segera melakukan mutasi SIM dari Bogor ke Jakarta. Pilihan saya mutasi daripada buat baru karena biayanya harusnya lebih murah dan gak perlu tes lagi.

Maka pergilah kami ke Polres Bogor di Cibinong, langsung ke bagian pelayanan SIM, oleh petugas kami diminta fotocoy KTP dan SIM masing-masing empat lembar, kemudian diberikan ke loket 4 (Bagian Entry Data).

Diloket petugas memberikan kami Tanda Bukti Permohonan SIM dan meminta kami fotocopy tanda bukti tsb 2 lembar. Setelah itu semua diberikan ke bagian Arsip, pas disamping loket 4, kami pun diminta menunggu.

Oh iya, selain SIM A saya juga mempunyai SIM C, sayangnya SIM C saya hilang entah dimana, sudah 2 tahun lalu. Atas desakan istri saya tanyakan hal ini ke petugas, apakah saya bisa mutasi SIM C yang hilang, ternyata bisa, petugas tersebut melihat data SIM C saya di komputer dan mencetak Tanda Bukti Permohonan SIM untuk SIM C saya, dan diminta ke bagian Arsip lagi untuk menyerahkan tanda bukti tersebut. Ternyata menurut petugas bagian Arsip saya harus menyertakan Surat Kehilangan SIM dari kantor polisi, tapi beliau bisa bantu,"urus surat kehilangannya nanti saja kalau sudah selesai pak" katanya. Ok, saya pikir daripada repot ya sudahlah iyakan saja.

45 menit kemudian saya dipanggil, Surat Pengantar Mutasi SIM selesai, tapi petugasnya bingung karena alamat di SIM A dan SIM C berbeda. Saya merasa harusnya tidak beda, karena waktu SIM itu dibuat pada hari yang sama dan dengan KTP yang sama. Saya cek ternyata nama di berkas SIM C berbeda, bukan nama saya. Dan akhirnya kami kembali menunggu berkas direvisi.

10 menit kemudian saya kembali dipanggil saya perhatikan nama dan alamat sudah benar. Petugas meminta biaya pengurusan Rp, 30.000 per berkas, dan karena dia sudah bantu saya memproses berkas mutasi SIM C tanpa surat kehilangan, dia minta biaya sukarela. Ok, berarti semua 2 berkas kali Rp. 30.000 plus uang bantu sukarela yang saya putuskan sebesar Rp. 20.000,- berarti total Rp. 80.000,- semua tanpa kwitansi.

Setelah berkas kami terima, kami pergi ke pos pelayanan polisi untuk membuat Surat Kehilangan SIM C untuk melengkapi Surat Pengantar Mutasi SIM kami tadi. Iseng-iseng istri melihat surat tersebut, dan ternyata tanggal lahir saya salah. Kembalilah kami ke bagian Arsip, tunggu 15 menit lagi untuk pembetulan, walaupun menurut petugasnya sebenarnya tanggal lahirnya tidak akan dilihat, yang penting nomor SIM nya benar, tapi kami tidak mau ambil resiko, lagian kami kan udah bayar, boleh dong.

Pembuatan surat kehilangan tidak ada masalah dan tanpa biaya sepeserpun, jempol untuk bagian pos pelayanan masyarakat.

Dan perjuangan akan kami lanjutkan di Jakarta ....