Tanggal 31 Maret ini akhir masa akhir pelaporan pajak penghasilan, karena saya kerja di dua perusahaan maka saya dapat 2 formulir SPT tahunan PPH pasal 21 sebagai bukti pembayaran oleh perusahaan untuk kemudian dilaporkan lagi ke kantor pajak.
Disinilah timbul masalah, ternyata setelah penghasilan kena pajak digabungkan dan dihitung pajaknya, 25 juta pertama 5%, 25 juta selanjutnya 10% selebihnya 15%, dikurangkan dengan pajak yang telah dibayarkan oleh kantor hasilnya saya kurang bayar :(, jumlahnya lumayan besar, hampir sama nilainya dengan yang dibayar oleh kantor.
Ini pelajaran buat saya, sekarang setiap bulan saya harus mencadangkan dana untuk mengantisipasi kurang bayar pajak ini, untuk yang saat ini terpaksa deh bobol tabungan nikah.
Biar bagaimanapun sebagai warna negara kita harus menyisihkan penghasilan kita untuk membiayai kelangsungan hidup negara ini, semoga uang membawa kebaikan untuk sesama warga negara bukan membuat buncit perut segelintir manusia indonesia yang serakah. Piss.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar